Ngeriiii !!!! Prahara Kekuatan Uang Dalam Mutasi Siswa

Iwan mengingatkan kembali bahwa program mutasi siswa telah diatur dalam Pergub Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021, dalam Bab VIII Pasal 37 ayat 1 dinyatakan bahwa perpindahan dapat dilakukan setelah peserta didik melaksanakan pembelajaran paling singkat 1 (satu) tahun pembelajaran, kecuali perpindahan dengan alasan mengikuti tugas orang tua dapat dilaksanakan paling singkat setelah satu semester di sekolah asal, dan dalam pasal 39 poin b dinyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Kedepannya Iwan berharap agar sekolah selalu membuat hitam di atas putih agar hal ini dapat dijadikan dasar sebagai bukti otentik, kalau ada aduan dikemudian hari, tutur Iwan.

Ketua LBP2 Kota Cimahi Dadan Sambas

Pada kesempatan yang sama Ketua LBP2 Kota Cimahi Dadan Sambas menyatakan, bahwa kejadian ini jangan sampai terulang kembali. Melihat adanya sumbangan yang diberikan orang tua kepada sekolah saat memasukkan anaknya melalui jalur mutasi di SMAN 22 Bandung, maka mutlak harus ada satu berita acara yang dibuat bahwa sumbangan ini atas dasar sukarela dan bukan hasil tawar menawar.

Bacaan Lainnya

Dadan memandang akan lebih aman apabila sumbangan yang diberikan diterima oleh komite sekolah sebagai modal guna investasi dan pengembangan sekolah, karena bagaimanapun uang sumbangan ini tetap harus dipertanggungjawabkan jangan sampai menguap tanpa alasan apalagi masuk pada kantong pribadi, pungkas Dadan.

(Red)

Pos terkait