No Viral No Justice Tema Talk Law DPC Peradi Kota Bandung

SAMBASNEWS.id – DPC Peradi Bandung gelar Talk Law dengan tema “No Viral No Justice” yang diinisiasi oleh Bidang Hubungan Antar Lembaga di Aula Grha DPC Peradi Kota Bandung jalan Talaga Bodas No. 40 Lengkong, Jum’at (23/08/2024).

Hadir dalam acara Talk Law DPC Peradi Bandung sebagai narasumber diantaranya Ketua DPC Peradi Kota Bandung Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., Advokat dan Praktisi Hukum Dr. Ramsen Marpaung, S.H., M.H., Advokat Madya Bidang Hukum Polda Jabar Dr. Anang Usman, S.H., M.Si., serta Akademisi Hukum dan Dekan Fakultas Hukum Unikom Dr. Hetty Hassanah, S.H., M.H., dengan moderator Wakil Ketua DPC Peradi Bandung Deden R. Aquariandi, S.H., M.H., yang dihadiri oleh 60 anggota Peradi Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Ketua Pelaksana Talk Law Peradi Bandung Aria Zaenal Anwar, S.H., M.H. CLI, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat sehingga acara Talk Law dapat terlaksana dengan baik. Kegiatan ini dilaksanakan guna mengasah pemahaman pada advokat dengan segala kejadian yang ada di masyarakat yang selalu berubah.

Ketua DPC Peradi Bandung Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menyatakan bahwa kegiatan Talk Law ini merupakan kegiatan pertama khususnya yang diadakan oleh Bidang Hubungan Antar Lembaga, guna membina silaturahmi dan sharing dengan aparat penegak hukum lainnya, serta bisa menambah ilmu dalam melaksanakan tugas profesinya bagi anggota Peradi.

Ketua DPC Peradi Bandung Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., sebagai narasumber menyatakan bahwa trend viral dalam masalah hukum sebagai akibat tidak ada rasa kepuasan dari masyarakat dalam masalah hukum. Dan kunci dalam penanganan hukum ini, tetap ada dalam koridor hukum yang benar, dengan berkas yang lengkap dan tetap dalam rel yang ada dengan menjunjung nilai keadilan.

Dr. Ramsen Marpaung, S.H., M.H., dalam pendapatnya menyatakan bahwa no viral no justice memiliki dampak positif maupun negatif dalam kehidupan masyarakat khususnya dalam penegakkan hukum, tetapi tidak ada dasar hukum dan justeru
memunculkan ketidakadilan baru.

Dr. Anang Usman, S.H., M.Si., bahwa viralnya satu kasus terjadi karena adanya media sosial, maka harus ada edukasi dengan munculnya suasana baru dalam fenomena hukum.

Esensi keadilan adalah hakiki yang menjadi esensi dalam hukum, dengan dasar kebenaran dan keadilan. Kolaborasi dan sinergitas menjadi dasar dalam menghindari viralnya satu kasus yang bisa berakses negatif, dengan selalu bersikap objektif,
tidak masuk dalam opini masyarakat yang tidak memiliki dasar, sehingga banyak pelajaran yang harus disosialisasikan pada masyarakat. No viral no justice menjadi hal kekinian yang memiliki dampak positif maupun negatif. Viral harus jelas delik aduannya sehingga tidak melanggar undang-undang ITE, tetap menjunjung Supremacy of Law, tutur Dr. Anang Usman.

Dr. Hetty Hassanah, S.H., M.H., sebagai praktisi dan akademisi berpendapat bahwa perkembangan tranformasi digital sangat pesat sehingga tidak bisa dicegah. Hukum sebagai panglima tidak bisa mengikuti kemajuan media sosial yang ada. Apakah medsos sudah digunakan dengan benar atau belum?

Satu konvensi di dunia sedang disiapkan tentang cyber crime sebagai aturan dalam tranformasi digital. Dan harus difahami pula bahwa media sosial sangat efektif dalam pelanggaran hukum.

Dalam hukum ada proses filosofis, sosiologis maupun yuridis atau bisa ditambah pula dengan politisnya. Masyarakat tidak bisa disalahkan dalam penggunaan media sosial sebagai akibat ketidakpahaman masalah hukum, justeru harus ada sosialisasi khususnya undang-undang ITE, yang masih bersifat opini.

Tugas akademisi tidak hanya memberikan pemahaman dalam ilmu hukum, tetapi harus ada sharing serta berbagi mengenai hal yang terjadi di lapangan terkait masalah hukum. No viral no justice menjadi satu pr bagi kita untuk mengembalikan lagi hukum sebagai sesuatu yang membahagiakan bagi masyarakat, terutama dalam penanganan kasus yang efektif dan efisien, serta harus menyikapi transformasi digital dengan tetap mentaati hukum serta bisa mengayomi masyarakat guna mencapai keadilan, pungkas Dr. Hetty Hassanah.***

Pos terkait