JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah pun menilai keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta, seperti dilansir dari tempo.co, Senin, 28 November 2022.
Agar tidak terjadi disparitas dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Wamenkumham laporkan perkembangan RKUHP ke Jokowi
Eddy, sapaannya, hadir di Istana untuk melaporkan perkembangan RKUHP kepada Jokowi. Ia datang bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Tenaga Ahli Wamenkumham Marcus Priyo Gunarto.
Laporan disampaikan ke Jokowi, karena Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.
Baca berita dihalaman selanjutnya…