Bandung, Sambasnews.id – Kejadian tragis pembunuhan seorang ibu guru yang terjadi di sebuah sekolah SD Negeri Kota Bandung memasuki babak baru.
Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mantan suaminya sudah memasuki pendalaman materi atas barang bukti yang mendukung.
BACA JUGA :
Biadab!!! Mantan Suami Tega Bunuh Mantan Istrinya yang Akan Mengajar Di SDN 032 Tilil
Fakta Dibalik Pembunuhan “Biadab” Seorang Mantan Suami Membunuh Mantan Istrinya di Bandung
PGRI, Hukum Berat Pembunuh Guru yang Biadab
NM, pelaku pembunuhan akan dikenai pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman agalah seumur hidup hingga hukuman mati.
Kompol Nanang Sukmajaya Kapolsek tanggulangin Coblong menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, pelaku ini meminta untuk rujuk kepada mantan istrinya namun ditolak.