“Kami mengapresiasi kinerja APH beberapa pekan ke belakang karena telah mampu menindak tegas penampang Galian C yg di duga ilegal yang beralamat di Desa Talagawangi, dan kami ingin terus di lakukan kajian lebih dalam terhadap penambang lainya.” Tegas Adbur.
Tidak hanya itu saja Adbur pun menegaskan bahwa Anggota Dewan harus peduli terhadap daerahnya dengan cara kordinasi bersama pemerintah daerah kecamatan, guna menghitung keberadaan penambang galian C,jadi ketika ada dugaan kegiatan penambangan ilegal, secepatnya pula kordinasi dengan APH.
Dirinyapun meminta kepada semua pihak untuk turut aktif, secara kompak, untuk mengawasi berbagai kegiatan yang ada di wilayah Pakenjeng baik pada kegiatan tambang legal maupun yang ilegal.
“Pengawasan merupakan tugas semua warga, dan jangan sampai semisal kejadian longsor di wilayah Gunung Angsana kembali terulang”. Ujar Adbur.
Menurut aktivis asal Pakenjeng ini, bahwa aktivitas Galian C dan Stune Crusher sangat merugikan, bukan hanya pada lingkungan melainkan bagi warga sekitar.