CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penyelenggaraan jasa konstruksi khususnya pengadaan barang jasa yang berkualitas, tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mampu mewujudkan keselamatan publik serta tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik sekaligus dapat meningkatkan pemahaman bagi pelaku jasa konstruksi, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi menyelenggarakan Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi, Kamis (16/09/2024).
Kegiatan pembinaan ini diselenggarakan di Hotel Hemangini, Bandung dan dihadiri oleh para Direktur Badan Usaha Jasa Konstruksi di Kota Cimahi. Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi yang membuka kegiatan secara resmi melalui video conference menyampaikan bahwa kebutuhan terhadap infrastruktur sangat luar biasa, sehingga diperlukan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas serta proses konstruksi yang efektif dan efisien.
“Untuk menghasilkan produk infrastruktur dengan proses yang efektif efisien ini hanya dapat terpenuhi jika tertib penyelenggaraan konstruksi, perkuatan kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah (OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi), serta terpenuhinya supply chain konstruksi,” tuturnya.
Menurutnya Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi amat diperlukan oleh semua penyelenggaraan jasa konstruksi guna menjamin terciptanya ketertiban sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara adil dan terbuka ini melalui pola persaingan yang sehat.
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi Iyun Sapta Mulyana menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi diperlukan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus memperhatikan kesesuaian terhadap fungsi peruntukan konstruksi, rencana umur konstruksi, pelaksanaan kapasitas dan beban serta pemeliharaan produk jasa konstruksi.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan tercipta persepsi yang sama tentang penyelenggaraan jasa konstruksi khususnya pengadaan barang jasa yang berkualitas, tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mampu mewujudkan keselamatan publik serta tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik sekaligus dapat meningkatkan pemahaman bagi pelaku jasa konstruksi. Untuk itu selain kemampuan teknis, kemampuan jasa kontruksi juga harus meliputi kemampuan secara administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber dalam pembinaan tersebut Bina Konstruksi dari Kementerian PUPR dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Bidang IKPS).
(Dadan Sambas)