Penganiayaan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, DPP AJMII Mengutuk Keras Tindakan Premanisme

Pengacara yang aktif sebagai Biro Hukum DPP AJMII tersebut berharap agar hal tersebut tidak menimpa para jurnalis dan tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurut Eko, oknum Kades beserta oknum aparat desa yang melakukan tindakan premanisme tersebut harus di proses hukum dan dilanjutkan ke proses pidana dengan membuat pelaporan ke Polres Subang atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 406 KUHP, serta harus diproses sampai dengan putusan pengadilan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang menghina profesi jurnalis.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPP AJMII yang Mengecam Keras Tindakan Pengeroyokan Terhadap Anggotanya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (DPP AJMII) Achmad Syafei turut mengecam keras dan Prihatin atas dugaan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang terhadap seorang jurnalis IndoGlobe News, Roby Andrean yang terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 kemarin.

“Saya sangat menyesalkan terjadinya dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa Mekarwangi dibantu oleh oknum Ketua LSM terhadap Roby Andrean, salah seorang wartawan IndoGlobe News. Perlu kami sampaikan bahwa saudara Roby Andrean merupakan anggota Keluarga Besar Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (AJMII),” ungkap Achmad.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait