Pengukuhan Bunda Paud dan Pokja Bunda Paud Kelurahan Cicadas Kecamatan Cibeunying Kidul

Dalam sambutannya Lurah Cicadas Tjakra Irawan, S.T., M.M., mengharapkan dengan dikukuhkannya bunda paud dan pokja bunda Kelurahan Cicadas, karena saat ini ada 3 paud formal dan 7 yang informal berada di Kelurahan Cicadas, sehingga perlu sekali dilakukannya kembali pendataan. Hal ini dilakukan guna mendukung program pemerintah yaitu wajib paud dari mulai usia 0 s/d 6 tahun guna membentuk karakter generasi penerus yang mumpuni sesuai dengan tujuan undang-undang pendidikan nasional, harap Tjakra.

 

Bacaan Lainnya

Guna membentuk anak yang berkualitas yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya, sehingga memiliki kesiapan yang optimal saat memasuki pendidikan dasar, serta guna mengarungi kehidupan saat dewasa kelak, pungkas Tjakra.

 

(Mang Sambas)

Pos terkait