Cucu menegaskan bahwa guru harus memiliki sikap inklusif dalam artian harus menghargai perbedaan yang ada tanpa memandang latar belakang. Dan ada 3 nilai yang harus dipertahankan oleh guru yaitu konsistensi dengan mempertahankan nilai nilai, konvergensi bahwa sesuatu harus berdasar pada kemanusiaan serta konsentrat yang mengakui segala perbedaan dan harus mendapat layanan yang sama.
Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan, menyatakan pada saat ini masih ada komite sekolah yang berperan seperti yayasan yang mengatur segala sumbangan yang diterima, dan ada pula yang bersikap masa bodoh yang menyerahkan segala sesuatunya pada kepala sekolah, terakhir ada yang bersikap kolaborasi dan hal inilah satu kondisi yang diharapkan.
Baca Juga : FAGI : Kepala Sekolah Jangan Risih Kalau Bersih Dalam Penggunaan Anggaran Pemerintah dan Dana Masyarakat
Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP 48 tahun 2008, sekolah masih bisa melaksanakan pungutan bagi orang yang tua mau dan mampu serta digunakan untuk investasi. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 bahwa komite sekolah harus memberikan laporan keuangan dan kegiatan setiap 6 bulan sekali pada masyarakat dan dewan guru.
Hak dan kewajiban guru telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2005, dengan kewajiban diantaranya :
– Kualifikasi S1 yang linier
– Kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, kepribadian)
– Sertifikasi
Sedangkan berdasar UU No 14 tahun 2015, guru juga memiliki hak diantaranya :
– Mendapatkan insentif
– Mendapatkan perlindungan berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan hak atas kesehatan dan keselamatan
– Hak untuk masuk profesi guru.