PGRI Kota Bandung Apresiasi Kebijakan PPG Bagi Guru Honorer di Sekolah Negeri

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Ribuan guru honorer Kota Bandung akhirnya mendapatkan angin segar yang berhubungan dengan penetapan kebijakan bagi para guru honorer tersebut dalam rangka mengakses regulasi PPG bagi guru honorer khususnya yang mengabdi di sekolah negeri.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu kegundah-gulanaan guru honorer itu nampak jelas, sehubungan dengan regulasi dari Kemendikbudristek yang menyatakan dalam surat edarannya bahwa guru honorer yang dapat mengikuti PPG mereka yang masuk kategori Honda (Honorer Daerah), sedangkan regulasi untuk honor daerah di Kota Bandung sendiri Berdasarkan Penetapan pemaknaan kata honorer daerah itu sudah tidak ada.

Bacaan Lainnya

Berita gembira itu hadir seiring dengan keluarnya surat jawaban dari Kemendikbudristek atas yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan Nomor: DK/1231-Disdik/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Pemutahiran Data Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II yang berimplikasi pada regulasi honorer daerah itu sendiri.

Adapun jawaban yang disampaikan oleh Kemendikbudristek tepatnya di Point 3 yang isinya ” Sedangkan mengenai surat keputusan pengangkatan/penugasan guru honor daerah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan yang merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian pemerintah daerah merupakan surat keputusan yang dapat diterima/disetujui sebagai salah satu syarat administrasi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022 “.

Pos terkait