PGRI Kota Bandung Mendesak Pemkot Meminta Izin Kemendikbud Untuk Melantik Para Kepala Sekolah

BANDUNG, SAMBASNEWS.ID – Banyaknya sekolah yang dijabat oleh Kepala Sekolah Plt yang diakibatkan karena berlarut-larutnya pelantikan Walikota Bandung Definitif menjadi presiden buruk dalam regulasi management sekolah.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Ketua PGRI, sebuah Organisasi Guru Terbesar di Kota Bandung

Bacaan Lainnya

Drs.Cucu Saputra M.M.Pd Ketua PGRI Kota Bandung menyatakan bahwa Peran dan tanggung jawab kepala Sekolah itu diatur dalam permendikbud no 40 tahun 2921 penyempurnaan dari permendikbud no 6 tahun 2018.
Kepsek adalah guru yang diangkat menjadi kepala satuan pendidikan makan yang namanya kepsek harus seorang guru.
Tentu dalam melaksanakan fungsi-fungsi managerial yang berkaitan masalah aset, keuangan tentu sekolah sebagai sebuah organisasi bisa saja dipimpin oleh seseorang yang bukan berlatar belakang guru.

Tetapi kalau sudah bicara tentang core bisnis satuan Pendidikan core bisnisnya adalah proses belajar mengajar, dimana dalam proses tersebut peran kepala sekolah adalah sebagai seorang supervisor, maka tidak boleh kepala sekolah dijabat oleh seseorang yang berlatar belakang bukan seorang guru.

Pos terkait