Dari hasil penyelidikan, AS berperan sebagai pimpinan Umul Quro Bandung Raya. Adapun S merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Cimahi. Sementara AS menjabat bendahara Khilafatul Muslimin. “Tiga orang ini juga ikut serta dalam konvoi pada 29 Mei 2022 lalu,” kata AKBP. Imron Ermawan.
Dari hasil penyidikan, tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat pasal berlapis.”Kita jerat dengan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP, terkait percobaan makar. Kita juga jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran. Kita juga jerat dengan Pasal 157 KUHP, tentang mempertontonkan perasaan kebencian kepada masyarakarat,” ungkap AKBP Imron Ermawan.
Pada saat bersamaan hadir dalam Konferensi Pers di Polres Cimahi GP Ansor Kota Cimahi, Sdr. Salman Faris, Ketua DPD Muhammadiyah Kota Cimahi, Sdr. Abu Darin, Sekertaris PC NU Kab. Bandung Barat, Sdr. H. Yusuf Sugiana, Sekertaris PC NU Kota Cimahi, Sdr. Andri Azwaruddin, S.Hum, GP Ansor Kota Cimahi, Sdr. M. Sepita Sofyan, dari kelima ormas islam yang berada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi upaya serta langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Cimahi tersebut.
(Mang Sambas)