Kemudian dari hasil pemeriksaan Nio Aldi, didapatkan informasi bahwa tersangka melakukan perampokan tersebut bersama tersangka Apil, Deriansyah, Usman, dan pelaku atas nama Candra yang saat ini masih buron.
“Modusnya mereka memanfaatkan waktu lengah karena ada dua pelaku yang merupakan karyawan. Saat waktu lengah itu dia masuk ke pintu belakang, lalu mencuri barang-barang milik proyek tersebut dan diangkut menggunakan mobil pikap,” ucapnya.
Lutfhi mengatakan, keempat pelaku ini berhasil mencuri mesin slep atau Gurinda merk Hitachi, mesin potong keramik Merk Hitachi, satu buah buah besi poor 10 mm ukuran 35 x 55 sentimeter, tiga lembar besi wiremesh, pagar ukuran 103 x 303, rangkai besi, dua roll kabel extrana ukuran 3 x 2.5 merk NYM, dan satu unit mesin bor merk krisbow.
“Dari pengakuannya, para pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dengan motif masalah ekonomi. Pada saat dilakukan penangkapan barang-barangnya masih ada, belum berpindah tangan (dijual). Korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Mang Sambas)