Poros Sunda Adakan “Press Conference”, Arteria Dahlan Segera Pecat Dari Keanggotaan DPR

Menurutnya, sikap yang diperlihatkan oleh Arteria Dahlan juga sangat bertolak belakang dengan konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 32 ayat 2.

“Sangat sia-sia dan sangat miris ketika salah satu dari para pejabat mengatakan, tidak berhak untuk menggunakan bahasa daerah (Bahasa Sunda dalam rapat kerja,” tutur Encep ketika ditemui di Perpustakaan Ajip Rosidi, Rabu, 19 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

TONTON VIDEO :

Press Conference Poros Sunda : Arteria Dahlan Musuh Bangsa Sunda (Full Dokumentasi)

Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) menganggap, cara pandang anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, yang mengkritik Kajati Jabar usai gunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, melukai penutur bahasa daerah, terutama Bahasa Sunda.

Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan, Budi Dalton: “Ceuk Aing Gé Pasti Lolos Si Èta Urusan Pidana Mah

Ketua PP-SS, Cecep Burdansyah menilai, reaksi yang ditampilkan oleh Arteria Dahlan adalah sangat berlebihan bahkan sampai-sampai anggota dewan ‘yang terhormat’ itu meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati Jabar.

“Cara pandang Arteria Dahlan berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan,” kata Cecep dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022

(Red/ayobandung.com)

Pos terkait