Ribuan Guru PPPK Provinsi Jawa Barat Telah Menerima Tunjangan Profesi Guru Dan Tambahan Penghasilan, Terima Kasih Pemprov Jabar

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten. Pada peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal Pasal 5 ayat 1 bahwa Besaran Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok, dalam hal ini gaji pokok Guru PPPK Golongan IX berdasarkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2.996.500,-. TPG disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam permendikbudristek tersebut dijelaskan juga bahwa Guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi guru berhak menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan sebesar Rp 250.000,- setiap bulannya yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan untuk tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 pada ayat (1) diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Bacaan Lainnya

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait