Satgas Saber Pungli Jawa Barat Periksa Oknum Kades Di Wilayah Bogor Yang Terlibat Dalam Pungutan Bantuan Sosial BNPT

Bandung, Sambasnews.id Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan pemeriksaan pada oknum kades di Wilayah Bogor, Kamis (25/11/2021).

Seperti yang diutarakan Ka Tim Tindak Saber Pungli Provinsi Jawa Barat AKBP. Zul Azmi, SH, MH, bahwa pemeriksaan dilaksanakan pada Kades atas nama Rahmat Alias Jebeng di Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas.

Bacaan Lainnya

Oknum Kades ini diduga lakukan pungutan liar yaitu meminta jatah Rp. 4.000/KPM dan beras 10 Kg/KPM. Pada pemeriksaan ini didapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 20.364.000 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), ujar Zul Azmi.

Lebih terperinci AKBP. Zul Azmi menjelaskan, bahwa pada hari Rabu sampai dengan Kamis tanggal 24 sampai dengan 25 November 2021, Tim tindak 2 Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan penindakan terkait adanya dugaan pembagian bansos BPNT yang tidak sesuai dengan peraturan dan adanya oknum Kades yang meminta uang kepada E-Warong di Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.

Tim tindak 2 Saber Pungli Jawa Barat telah melakukan interogasi terhadap :

1. Sdri. Muryani selaku KPM bansos BPNT
2. Sdri. Ika sudarsih selaku KPM bansos BPNT
3. Sdri. Nurhasanah selaku KPM bansos BPNT
4. Sdri. Cucu selaku pemilik E-Warong Ahmad
5. Sdri. Savira Aulia selaku admin E-Warong Ahmad
6. Sdr. Ujang Selaku TKSK/Pendamping bansos BPNT wil. Kec. Ciomas
7. Sdr. Tarmidi selaku Ketua RT 03 Rw. 03 Desa Sukaharja
8. Sdr. Ahmad Selaku Sekdes Sukaharja
9. Sdr. Rahmat als Jebeng selaku Kepala Desa Sukaharja
10. Sdr. Ucu dari PT Aam Selaku Suplier Sembako BPNT

Dan hasil yang didapatkan, yaitu :
– Bahwa di Desa Sukaharja terdapat pembagian Bansos BPNT sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
– Bahwa di Desa Sukaharja terdapat 1 (satu) E-Warong yaitu E-Warong Ahmad.
– Bahwa di Desa Sukaharja terdapat sebanyak 315 KPM untuk BPNT Reguler dan 843 KPM untuk BPNT Perluasan.
– Bahwa benar penyaluran Bansos BPNT dilakukan di Kantor Desa atas arahan dari Kepala Desa dan telah dibuatkan surat kepada E-Warong.
– Bahwa mesin EDC Mandiri milik E-Warong Ahmad dibawa ke tempat penyaluran di kantor Desa Sukaharja.
– Bahwa benar pada saat penyaluran Bansos BPN perluasan, Kepala Desa langsung mengambil beras milik para KPM yang bantuannya dirapel selama 7 bulan dari April – Oktober 2021 sebanyak 1 karung @10kg / KPM dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan, dan meminta uang kepada KPM Rp.10.000/KPM untuk biaya operasional pengantaran.
– Bahwa kendaraan yang digunakan adalah kendaraan operasional milik Desa.
– Bahwa benar dengan adanya pembagian bansos BPNT yang di lakukan di Kantor Desa, pihak E-Warong Ahmad telah di non aktif kan oleh Bank Mandiri dengan alasan bahwa mesin EDC telah berpindah tempat ke Kantor Desa.
– Bahwa benar Kepala Desa meminta meminta uang kepada E-Warong Rp.1.000 / KPM dari keuntungan bansos BPNT Reguler setiap bulan nya sebesar Rp. 150.000 – 350.000 setiap pembagian Bansos BPNT.
– Bahwa benar kepala Desa meminta uang kepada E-Warong Ahmad sebesar Rp. 20.364.000 dari keuntungan pembagian Bansos BPNT Perluasan.

Demikian yang disampaikan Ka Tim Tindak 2 Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

(Red)

Pos terkait