Silaturahmi dan Diskusi AJMII Dengan SMAN 3 Cimahi Terkait Pergub No 44 Tahun 2022

Pada kesempatan yang sama Dadan Sambas menyampaikan pendapatnya bahwa Pergub No 44 Tahun 2022 sebenarnya merupakan payung hukum yang dapat dijadikan rambu bagi Komite Sekolah untuk melaksanakan program membantu sekolah sebagai mitra kerja, dalam memberdayakan potensi orang tua siswa guna meningkatan mutu pendidikan dan investasi. Tetapi setelah dibaca dan dipelajari dari isi Pergub tersebut ternyata masih ada pasal-pasal justru yang ditakutkan menjadi masalah selanjutnya, ujar Dadan.

Pasal-pasal tersebut diantaranya pasal 6 terkait masa jabatan komite serta pasal 15 yang menerangkan bentuk sumbangan tetapi orang tua siswa harus memilih alternatif pilihan dengan nominal tertentu, dan jelas ini bukan bentuk sumbangan, jelas Dadan.

Bacaan Lainnya

Melihat hasil berita acara isian orang tua siswa di SMAN 3 Cimahi , pada kenyataan opsi pilihan itu bukan bentuk baku karena banyak orang tua yang mengisi justeru di luar angka nominal pilihan, hal ini terjadi karena Komite Sekolah telah menerangkan bahwa orang tua siswa bisa menyebutkan angka Sumbangan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Jadi sangat jelas dengan data yang ada maka di SMAN 3 Cimahi berlaku sumbangan meskipun berdasar pada Pergub No. 44 Tahun 2022.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait