BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Masyarakat yang sudah telanjur memiliki nama yang hanya satu kata dan sudah terdaftar dalam dokumen kependudukan, tak perlu mengubah namanya menjadi dua kata atau lebih agar sesuai dengan peraturan baru.
Peraturan baru yang mengharuskan nama warga terdiri dari dua kata atau lebih ini hanya berlaku bagi bayi yang baru lahir, yang belum memiliki dokumen kependudukan dan hendak membuatnya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan ini meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Kepala Dinas Kepependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muchtar menjelaskan bahwa di dalam aturan Permen tersebut pasal 2 disebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca dan tak bermakna negatif serta multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah paling sedikit itu dua kata,” tuturnya saat ditemui di kantornya, seperti dilansir tribunjabar.id, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, Tatang pun menyebutkan poin penting dalam aturan itu bahwa tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, meliputi menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Baca berita dihalaman selanjutnya…