Simak, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi ASN dan Besaran Nominalnya

Pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli disebutkan Sir Mulyani seusai dengan pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022.

“Tujuanya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli,” ucap Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani juga mengungkapkan penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yaitu berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.

 

 

(Red/pikiran-rakyat.com)

Pos terkait