Pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli disebutkan Sir Mulyani seusai dengan pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022.
“Tujuanya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkapkan penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yaitu berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.
(Red/pikiran-rakyat.com)