Terkait Ustadz Cabul Herry Wirawan, Kajati Jabar: “Menuntut Terdakwa Dengan Hukuman Mati”

Dalam arahannya, kata Bintang, Jokowi meminta kasus Herry Wirawan ini dikawal proses hukumnya. “Bapak presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan bapak Kejati sudah bertindak cepat,” ucapnya.

“Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa,” tutur Bintang menegaskan.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Viral !! Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri

Herry kemudian dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Herry hukuman mati hingga kebiri kimia.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Asep usai persidangan.

Kini, putusan tersebut ada di tangan majelis hakim. Pembacaan vonis sendiri akan dilakukan hari ini.

 

(Red/detiknews.com)

Pos terkait