Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Dalam seleksi PPPK jabatan fungsional hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Dilanjutkan wawancara dengan metode computer assisted test (CAT).
BACA JUGA :
- PPPK Guru Honorer Menjadi ASN
- Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih Soroti Rekrutmen PPPK 2021
- FGHBSN : Tarik Ulur Perjalanan Rekrutmen ASN PPPK Guru Tahun 2021 Antara Janji Dan Realisasi
Apa perbedaan PNS dan PPPK?
Pengertian PNS dan PPPK
Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.