Dia mengingatkan, media dan pihak-pihak lain yang menyampaikan kasus ini ke publik harusnya jeli. Menurutnya, tempat kejadian perkara jelas-jelas bukan pondok pesantren, tapi boarding school (sekolah berasrama).
Karena namanya sudah jelas, katanya, Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin pondok pesantren dari Kementerian Agama setempat.
“Jadi, media dan pihak-pihak terkait segera ubah pemberitaannya, segera memberi ralat, jangan pakai nama pondok pesantren!” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.