Konten viral itu juga merupakan konten manipulasi. Pasalnya, dalam narasinya pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yang berpoligami hingga 4 istri.
Selain itu, pengunggah informasi palsu ini juga menyebut bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.
Mirisnya lagi, konten manipulasi ini juga menambahkan bahasa yang sangat provokatif.
“astagfirullah aturan macam apa kaya gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”
Faktanya, dalam Undang-undang (UU) yang di negara Indonesia dalam nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
Seorang wanita juga hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal bila berencana untuk menikah lagi.
Akan tetapi, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dengan demikian klaim video viral tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
(Red)