“Korban yang terkena cairan aki tersebut berteriak ‘aduh…aduh’. Lalu korban langsung lari ke kantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan,” ujar Slamet.
Korban kemudian segera membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Red/detiknews.com)