BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Beberapa waktu lalu viral di media sosial video yang menampilkan oknum polisi yang meminta uang senilai Rp. 600 Ribu kepada pelanggar lalu lintas dan mengancam akan melaporkan pelanggar karena merekam kejadian tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat tidak terkecuali Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPW Perindo Jawa Barat Charlly Lolo.
Seperti yang disampaikan Charly Lolo, Selasa (04/09/2022), bahwa kejadian tersebut menimpa seorang pengemudi travel di ruas Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi). Divisi Propam Polres Bogor turun tangan menyelidiki video viral tersebut dan menemukan oknum yang di dalam video yang dimaksud adalah anggota Lalu Lintas Polsek Cijeruk berinisial EF dan mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi atau penurunan jabatan.
Wakil Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jawa Barat, Charlly Lolo mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin yang memutasi dan mendemosi oknum yang bersangkutan. Dengan penindakan tegas tersebut menjadi pelajaran bagi polisi lain agar tidak mengulang kejadian serupa. ”Harapannya tidak ada lagi oknum seperti itu dan masyarakat jangan memancing memberi peluang itu (memberi uang damai),” tutur Charlly Lolo.
Charlly Lolo menegaskan, jika menemukan pengendara mendapat penilangan oleh petugas seharusnya tidak usah berbelit atau menawarkan “damai” dengan nominal tertentu, pada yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, lebih baik pelanggar pun mengakui kesalahan dan jangan meminta “damai” dengan menawarkan sejumlah uang. ”Saran saya bila menemukan oknum seperti itu jangan diberi uang, langsung minta surat tilang saja,” pungkasnya.
(Mang Sambas)