Aksi May Day2022

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Serikat Pekerja KSPSI Provinsi Jawa Barat akan melakukan AKSI MAY DAY 2022, pada hari Kamis 12 Mei 2022 di 3 (tiga) tempat yaitu Pengadilan TUN Bandung, Kantor Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, Aksi May Day tersebut akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan anggota SPSI Provinsi Jawa Barat, dengan enam (enam) tuntutan yaitu:

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan terbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2022 pada tanggal 30 Nopember 2022 dengan Nomor:561/Kep.732-Kesra/2021, dimana KEPGUB tersebut di dasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga menurut kami KEPGUB tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor:91/PUU-XVIII/2020 dimana dalam amar putusan MK poin 3 “menyatakan” pembentukan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum memikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Amar putusan MK poin 7 “ menyatakan” menangguhkan kebijakan/program strategis nasional dan berdampak luas. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 pada pokoknya menyatakan “pengupahan merupakan program setrategis nasional” dengan demikian apabila dikaitkan dengan amar putusan MK poin 7 (tujuh) penetapan upah minimum tidak boleh didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 202 tentang pengupahan, karena PP tersebut merupakan peraturan turunan atau pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait