Pendidikan Berintegritas di Jawa Barat, Apakah Sebuah Mimpi Atau Realita???

Oleh : Dadan Sambas
Pemerhati Kebijakan Pendidikan

SAMBASNEWS.id – Integritas merupakan sebuah kata yang melekat khususnya dalam dunia pendidikan, kata tersebut seakan menjadi suatu harapan atau memang sebuah kenyataan yang ada di lapangan.

Bacaan Lainnya

Seakan terus harus diingatkan menjadi sebuah momentum mulai saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan penandatanganan Pakta Integritas serta Komitmen Bersama, saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dunia pendidikan seakan ikut merayakannya dengan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh warga sekolah satuan pendidikan, dan terakhir yaitu pada hari Jumat (03/01/2025) pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat di Youth Centre Sport Arcamanik guna sosialisasi “Membangun Pendidikan Yang Berintegritas.”

Dengan banyaknya acara-acara di dunia pendidikan yang mengusung tema “Integritas” sudah separah inikah integritas di dunia pendidikan atau sebagai usaha memperkuat integritas yang sudah ada di dunia pendidikan??

Padahal dari makna harfiah yang ada sangat jelas bahwa integritas idealnya muncul dari kesadaran berdasarkan hari nurani untuk selalu bersikap jujur, tulus, bertindak transparan dan konsisten, sehingga bisa menjaga martabat untuk tidak melakukan hal yang tercela.

Integritas adalah sifat, mutu, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan memiliki kemampuan untuk memancarkan kejujuran dan wibawa. Integritas merupakan kualitas diri yang tercermin dari keselarasan antara ucapan dan tindakan seseorang dengan nilai-nilai inti yang diyakininya sehingga bisa memberikan manfaat baik bagi dirinya maupun orang lain.

Dengan konsep “Membangun Pendidikan Yang Berintegritas” yang mengedepankan sikap pelayanan yang berkualitas, transparan dan akuntabel sehingga bisa menjauhkan sikap koruptif, maka yang menjadi sorotan utama tentunya adalah penggunaan anggaran bantuan pendidikan yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Pos terkait