” Didasari atas laporan tersebut saya perintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Mendoyo langsung melaksanakan penyelidikan terduga pelaku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU. I GN Md Arta Kumara, S.H, berdasar informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ditemukan terduga pelaku berinisial DA tinggal di Banjar Randu Desa Pohsanten, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengakui melakukan aksinya di beberapa tempat.” Ungkapnya.
” Hasil introgasi Pelaku mengakui bahwa sudah melakukan pencurian Accu di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya 8 TKP di Kecamatan Mendoyo dan 3 TKP di luar kecamatan Mendoyo, dengan bermodalkan kunci besi ukuran 10-12 dan setelah berhasil mengambil accu kemudian barang curian tersebut dijual untuk membayar cicilan sepeda motor dan Polsek Mendoyo Juga mengamankan Speda Motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.” Jelas Kapolsek.
“Adapun Barang Bukti yang disita antara lain, 7 buah accu dengan berbagai merk, Kunci besi ukuran 10-12, Kartu Asuransi, dn 1 unit Sepeda Motor N Max DK 3815 AAD, saat ini pelaku telah dilakukan penahana di Rutan Polsek Mendoyo untuk Proses Hukum Selanjutnya,Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP 36 P 85 KUHP denganan acaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” imbuhnya
(Bgs Hms)