Kab. Kuningan, SAMBASnews.id – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Yosa Octora Santono melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Dusun 3, Desa Cibeureum, Kec. Cibeureum Kab. Kuningan, Jumat (4/2/2022).
Menurut Yosa, Sosperda RTRW ini sangat penting sekali disampaikan kepada masyarakat, perangkat desa, aktivis lingkungan dan semua stakeholder terkait. Sehingga, pembahasan RTRW ini bisa sejalan antara pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pemerintah Pusat.
“Kenapa sangat penting disosialisasikan, sebab terkait tata ruang dan wilayah ini masyarakat akan lebih tahu wilayah-wilayah mana saja yang peruntukannya untuk sawah atau lahan pertanian. Tetapi kan pada kenyataannya, sekarang lahan sudah alih fungsi menjadi bangunan untuk usaha, perumahan, dan sebagainya,” tutur Yosa.
Yosa menceritakan, misalnya saja Waduk Darma itu kan kalau secara lahan dan lokasinya milik pemerintah provinsi. Tetapi secara pengelolaannya oleh Kabupaten Kuningan.
“Belum lagi katanya Kuningan ini kan Kabupaten Konservasi, saya sendiri memiliki draft tentang RTRW pada 2011. Artinya pembahasan RTRW di tingkat kabupaten/kotapun sama belum selesai,” ujar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Di provinsi sendirian, Yosa mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sedang menggodok bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jabar.
Sehingga, lanjut Yosa, RTRW ini kedepannya dapat diketahui oleh masyarakat mengenai perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang, yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten/kota di Jabar.
“Sekali lagi, Sosperda ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat. Karena ini merupakan perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang sehingga nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi ajuan RTRW kabupaten/kota,” imbuhnya.
Kedepannya, Yosa berharap tidak ada lagi pertanyaan terkait dengan izin-izin, terkait dengan tidak sesuainya peruntukan misalnya tadi peruntukan untuk sawah, tetapi ternyata sudah dibangun perumahan, usaha yang lain.
“Jadi kalau seperti-seperti itu saja,. kedepannya akan jadi liar kalau di biarkan. Sosialisasi Raperda tentang RTRW ini menurut saya sangat penting dilakukan, supaya masyarakat lebih paham,” tuturnya.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Desa Nangka, Sukmana menyampaikan apresiasi atas sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Jabar tertarik RTRW. Tentunya hal ini akan memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk mengetahui wilayah-wilayah yang peruntukannya untuk pertanian dan sebagainya.
“Terimakasih kepada Pak Dewan Yosa Octora Santono , semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat dan dipahami oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Red)