Antisipasi Perayaan Nataru, Kapolres Jembrana Ajak Anggota Terapkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021

Kemudian yang kedua, berkaitan dengan koordinasi-koordinasi dengan Forkopimda yang ada di kewilayahan, agar masing-masing Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Perangkat Desa yang ada di wilayah kerjanya dalam penanggulangan/percepatan penanganan Covid-19 menjelang Natal dan tahun baru.

Bacaan Lainnya

Dan yang ketiga, berkaitan dengan mobilitas-mobilitas perjalanan dalam negeri yang diatur dalam Inmendagri No. 66 Th 2021 diwajibkan setiap masyarakat sudah vaksin sempai tahap kedua, tidak ada yang masih menggunakan vaksin tahap pertama khususnya bagi pelaku perjalanan, kemudian dalam kegiatan keagamaan yang diatur dalam Permendagri 50% dari kapasitas setiap kegiatan yang diselenggarakan agar ini terus disosialisasikan dalam perayaan Natal dan tahun baru.

“Pada tempat-tempat perbelanjaan tempat-tempat wisata ada aturan-aturan yang diberlakukan seperti kapasitas pengunjung dari kegiatan tersebut, dan dalam kegiatan aplikasi PeduliLindungi agar digunakan, dan terus diingatkan kepada pemilik-pemilik toko, tempat-tempat perbelanjaan, tempat-tempat areal pabrik, alun-alun atau tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya masyarakat tidak diperbolehkan, dan alun-alun wajib untuk ditutup,” kata Kapolres.

Pos terkait