Jakarta, SAMBASnews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
dikutip dari jpnn.com, “Perubahan sistem kerja ASN baik PNS maupun PPPK karena memerhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19,” tutur MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran terbarunya.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB No. 05/2022: A.
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO). • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).