Kemudian dilakukan pengembangan dan saudara GA juga mengakui telah mengambil 1 (satu) unit kamera Canon DSLR EOS 4000 D warna hitam beserta chargernya, uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) dus mie instan, 1 (satu) buak kapak DKC, dan 1 (satu) buah pisau kecil yang bertempat di Kantor Sekretariat Pramuka Kwarcab Jembrana yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, No. 25, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana, kemudian 1 (satu) unit Samsung galaxy Tab A warna hitam di Ruang tunggu tamu SMKN 5 Negara yang beralamat di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, serta mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy NO POL DK 4954 ZG Noka : MH1JM0113MK320742, Nosin : JM01E1319882 beserta kunci kontaknya yang beralamat di Jl. Sudirman, No. 5, Lingkungan Satria, Kel. Pendem, Kec./Kab. Jembrana.
Kapolres Jembrana mengungkapkan atas kejadian tersebut Kantor Sekretariat Pramuka Kwarcab Jembrana mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian SMKN 5 Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.226.560,- (Empat juta dua ratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah), dan korban pemilik motor Scoopy an. I GEDE SURATAMA mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).