Ade mengharapkan sekolah negeri untuk tidak jor-joran menambah rombel belajar ataupun menerima mutasi siswa secara seenaknya apalagi harus melanggar regulasi yang telah ditetapkan. Dengan keadaan seperti itu secara otomatis sekolah swasta dalam RKAS akan menurun akibat berkurangnya peserta didik baru, yang dihubungkan dengan penerimaan BOS maupun BPMU.
Dan kejadian aneh lainnya pun terjadi saat PPDB tahap 2 sudah ditutup dan daftar ulang pun sudah ditutup. Siswa yang telah diterima di sekolah swasta berbondong-bondong mengundurkan diri, dengan alasan ditelpon dari sekolah negeri dan katanya diterima, atau dengan alasan lain yaitu bahwa anaknya mau pindah ke luar kota. Alasan orang tua ini hampir terjadi semua sekolah swasta saat PPDB.
Pada kesempatan yang sama Sekjen Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, S.IP, menyatakan bahwa sekolah negeri harus konsisten dengan regulasi PPDB, karena sesuai aturan Permendikbud bahwa dalam satu rombel itu minimum 20 siswa dan maksimum 36 siswa, apabila ternyata dalam satu rombel melebihi aturan maka harus dipertanyakan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan oleh sekolah khususnya kepsek sebagai penanggungjawab di satuan pendidikan, ujar Dadan.
Baca berita dihalaman selanjutnya…