Diduga Pengangkutan Material Golongan C Secara Ilegal

SAMBASNEWS.id – DPC LSM PMPRI SBT desak Polres Seram Bagian Timur agar segera periksa Direktur PT. KARYA RUATA dan Kepala Desa Kampung Gorom, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pasalnya desa tidak punya kewenangan untuk menjual material golongan C, karena tidak mengantongi izin usaha, pihak perusahaan seharusnya sudah mengetahui soal itu, namun mereka tetap saja memaksa untuk mengambil dari desa, tindakan kecerobohan demikian sangatlah bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan menguntungkan pihak perusahaan serta desa, karena diduga kepala Desa turut terlibat mengambil keuntungan dari pengangkutan material golongan C, yang diangkut oleh pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada undang-undang No 37 tahun 1986 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan dibidang pertambangan kepada pemerintah daerah tingkat I,

Pasal 5
Ayat (1) izin usaha pertambangan bahan galian golongan C dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada :
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Indonesia, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai lapangan usaha di bidang, pertambangan;
e. Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di daerah tingkat II tempat terdapatnya bahan galian golongan C yang bersangkutan;
f. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara disatu pihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat II/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Koperasi, Badan
Hukum Swasta atau perorangan tersebut pada huruf b,huruf e di pihak lain.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait