DPP LSM PMPR-I Sesalkan Tunjangan Kinerja ASN Kab. Bandung Barat Tidak Dibayarkan

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – ASN adalah profesi yang terdiri atas dua jenis, yaitu PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Pegawai ASN memiliki fungsi yang penting. Beberapa fungsi ASN adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. Pelaksana kebijakan publik.

2. Pelayan publik.

3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas-tugas ASN adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ASN di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam UU tersebut diatur masalah Hak dan Kewajiban para ASN.

Dalam hal ini kang Rohimat/Joker Selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia menyayangkan adanya sebuah Informasi dari salah satu ASN Kab. Bandung Barat bahwa ASN Kab. Bandung Barat tidak akan dibayarkan Tunjangan Kinerja Semester 4 nya hal ini diketahui juga bahwa telah disampaikan oleh salah Satu Kepala Dinas di Kab. Bandung Barat kepada ASN bawahannya.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait