Dugaan Adanya Pelanggaran Masif di PPDB Jabar 2023, Dorong DPRD Segera Bikin PANSUS

SAMBASNEWS.id – Memperhatikan hasil diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bersama semua Stakeholder dan Pemerhati Pendidikan yang ada di Provinsi Jawa Barat pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 bertempat di gedung DPRD Provinsi Jawa Barat perihal evaluasi pelaksanaan PPDB Jabar Tahun 2023, maka saya sebagai salah satu wali Calon Peserta Didik (CPD) juga sebagai masyarakat Pemerhati Sosial dan Pendidikan.
Menyikapi proses diskusi yang telah dilaksanakan, didapat hal-hal sebagai berikut:

TEMUAN

Bacaan Lainnya

1. Terindikasi telah terjadi pelanggaran secara massif dalam proses PPDB Jabar 2023.

2. Pelanggaran tersebut diduga banyak dilakukan bersama oknum operator/verifikator sekolah yang dituju, karena posisi dilematis akibat banyaknya tekanan dari eksternal, yang memaksakan ingin memasukan calon Peserta Didik.

3. Untuk memastikan dugaan masifnya pelanggaran tersebut, mengajak DPRD Jawa Barat bersama stakeholder pendidikan lainya untuk melakukan investigasi sampling di Sekolah SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 1 Margahayu, SMAN 2 Cimahi, SMKN 1 Cimahi, SMKN 12 Bandung.

4. Pernyataan Gubernur dan Kadisdik Jawa Barat dalam acara pembukaan MPLS di SMKN 12 Bandung tanggal 17 Juli 2023 dengan mengatakan telah melakukan pembatalan sebanyak 4.791 CPD dalam proses PPDB 2023 terindikasi adanya kebohongan, sebab yang terjadi 4.791 CPD adalah gugur bersamaan dengan 200 ribuan CPD lainnya oleh seleksi / verifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi maupun terbatasnya kuota, bukan dibatalkan setelah diterima.

5. Pernyataan Gubernur dan Kadisdik Jawa Barat yang menyatakan “memberikan pelajaran” kepada masyarakat atas pembatalan 4.791 CPD telah menimbulkan kegaduhan dan ketersinggungan masyarakat, pernyataan tersebut diduga hanya dijadikan alibi untuk menutupi kesalahan yang sebenarnya.

6. Telah terjadi inkonsistensi dalam penerapan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.12252/HK.02.03/Sekre Tentang SOP PPDB Jabar 2023 diantaranya:

a. Hasil seleksi 90% didominasi dengan proses manual oleh verifikator/operator, bukan oleh sistem online.

b. Membatasi keterlibatan masyarakat dalam proses PPDB.

c. Seleksi CPD miskin ditentukan oleh jarak bukan kualitas kondisi kemiskinannya.

d. Diduga telah terjadi mal-administrasi.

PENYEBAB MENDASAR

1. Tidak tepatnya Pemda/Disdik Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan kebijakan anggaran terutama kurang mencukupinya kontribusi anggaran terhadap SMA, SMK, SLB, serta tidak tepatnya membebaskan SPP dan sumbangan pembangunan terhadap masyarakat yang mampu secara ekonomi yang mengakibatkan berkurangnya kesejahteraan guru serta terbatasnya penambahan investasi sekolah karena tidak adanya peran serta masyarakat.

2. Terindikasi adanya kecenderungan gagal pihak Pemda/Disdik Provinsi Jawa Barat dalam mengelola kebijakan Pendidikan serta gagal dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan.

DAMPAK

1. Sekolah / Kepala Sekolah banyak dirugikan / disalahkan oleh berbagai pihak dalam proses PPDB Jabar 2023 dikarenakan banyaknya tekanan dari oknum yang memaksakan kehendak untuk memasukan Calon Perserta Didiknya.

2. Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah tujuan, banyak dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses PPDB Jabar 2023.

REKOMENDASI

1. Hapus penerimaan Calon Perserta Didik menggunakan pola PPDB Jabar 2023, kembalikan prosesnya
kepada sekolah masing-masing.

2. Bentuk tim kajian yang melibatkan berbagai stakeholder untuk membangun pondasi kebijakan pendidikan yang ideal di Jawa Barat.

3. Batalkan pembebasan biaya pendidikan termasuk sumbangan pembangunan di tingkat SMA dan SMK untuk masyarakat yang mempunyai kemampuan secara ekonomi.

4. DPRD Provinsi Jawa Barat wajib membentuk PANSUS PPDB Jabar 2023 untuk memastikan pertanggungjawaban atas dugaan kegagalan proses PPDB Jabar 2023 serta menyiapkan rekomendasi perbaikan arah kebijakan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Simak liputan selengkapnya di SAMBASNEWS CHANNEL

Kutipan Rekomendasi Gunawan Rasyid, Pemerhati Sosial dan Pendidikan

(Mang Sambas)

Pos terkait