Sehingga ini diperbolehkan untuk mengisi kekosongan ini tetapi yang dilarang itu bangku kosong dikomersilkan baik oleh oknum orang dalam lingkungan sekolah atau orang luar, dan itu bisa puluhan juta agar mempermudah siswa itu bisa masuk mengisi kekosongan yang ada di sekolah-sekolah, ini harus betul-betul diawasi oleh karena itu perlu pengawasan. Apabila perlu panitia PPDB harus dibuatkan fakta integritas tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik dan apabila melanggar akan siap dijatuhi sanksi, tentunya dalam program PPDB ini baru tingkat sekolah silahkan dilakukan oleh komite sekolah, tetapi jangan ada komite sekolah yang nitip, selanjutnya ada Dewan Pendidikan Kota/Kabupaten atau Provinsi, dan ini harus bekerja untuk melakukan pemantauan terhadap PPDB dan selanjutnya di pihak lain ada komisi D, ada Ombudsman, ada saber pungli, tetapi yang penting ditingkat bawah selain dinas pendidikan ada Kantor Cabang Dinas (KCD) untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
Apabila terjadi kejanggalan, oleh karena itu saya menghimbau silakan masyarakat untuk melaporkan kepada KCD, Dewan Pendidikan atau ke komisi D DPRD Kota/ Kabupaten, atau bisa juga jika ditemukan pelanggaran laporkan saja kepada FAGI Jawa Barat dan FAGI akan menindaklanjuti ke beberapa lembaga yang memiliki pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB, dan tentunya laporan ini harus ada bukti otentik serta saksi yang memperkuat terjadinya pelanggaran di PPDB, pungkas Iwan Hermawan.
(Mang Sambas)