SAMBASNEWS.id – Atas permintaan para anggota Pansus 1 DPRD Jawa Barat untuk memberikan penilaian, Iwan Hermawan, S.Pd., M.M., ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar memberikan nilai 65 untuk LKPJ Gubernur Jabar tahun 2022 bidang Pendidikan, yang disampaikan pada saat rapat dengar pendapat Pansus 1 DPRD Jabar terkait pembahasan tanggapan pakar LKPJ Gubernur Jabar tahun 2022.
Menurut Iwan yang menjadi alasannya penilaian tersebut karena ada beberapa program yang belum sempurna diantaranya.
1. Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Provinsi sesuai dengan lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kewenangan pengelolaan pendidikan Provinsi mencakup pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan kesiswaan, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan pendidikan, penempatan kurikulum muatan lokal.
Dinilai oleh Gubernur Jawa barat pengelolaan pendidikan menengah oleh pemerintah provinsi dianggap kurang efektif sehingga memutuskan untuk menyerahkan akan kembali pengelolaan pendidikan menengah kepada Kota/kabupaten (Tribun Bogor 31 Maret 2023).
DPRD Jawa Barat tetap harus mempertahankan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus oleh pemeritah provinsi, karena jika diserahkan harus merevisi terlebih dahulu UU No 23 tahun 2014
2. Masalah pelaksanaan tahun pelajaran.
Adanya perbedaan antara tahun anggaran pemerintah daerah dengan tahun pelajaran satuan pendidikan, sehingga menjadi masalah dalam membuat pelaporan akhir tahun.
Solusinya DPRD/Pemerintah Daerah Jawa Barat mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan tahun pelajaran sesuai dengan tahun anggaran pemerintah dengan cara diperpanjang atau mempercepat tahun pelajaran satuan pendidikan.
3. Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Terjadi darurat guru dan tata usaha PNS diseluruh satuan pendidikan baik pada satuan pendidikan unit lama maupun unit baru yang diakibatkan pensiunnya guru-guru yang secara masal diangkat pada masa Orde Baru yaitu guru diploma, guru crash program dan guru inpres yang berangsur habis pada tahun 2025. Saat ini rata-rata hanya tinggal 30 % guru PNS dan 10 % TU PNS. Sementara dengan program Guru P3K tidak terpenuhi kebutuhan guru ASN dan keterbatasan anggaran untuk gajinya oleh pemerintah daerah.
Kepala sekolah dan komite dengan keterpaksaan demi terselenggaranya pendidikan merekrut guru honorer dengan gaji apa adanya walaupun ada larangan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, sementara pemerintah akan menghentikan tenaga honorer baik guru atau TU pada bulan September 2023.
Sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2017 pasal 59 ayat (3) dalam hal terjadi kekosongan guru pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pergub dan Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat yang mengacu kepada Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang PPDB dinilai sudah bagus bahkan diadopsi oleh pemerintah provinsi lain dan pemerintah Kota/Kabupaten.
Namun implementasinya banyak masalah diantaranya masih banyak tekanan dari pihak luar baik dari organisasi pemerintah/pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan sehingga dengan keterpaksaan satuan pendidikan melanggar regulasi dengan menyediakan kursi cadangan peserta didik baru diluar online, lebih banyak tekanan lebih banyak pula penyediaan kursi cadangan baik cadangan dalam kelas maupun tambah rombongan belajar.
Ada indikasi komersialisasi oleh oknum orang luar maupun oknum dalam sekolah memanfaatkan kursi cadangan tersebut kalau diakumulasikan berjumlah puluhan milyar.
Penyediaan kursi cadangan sah-sah saja bila terjadi kekosongan peserta didik, sebagaimana amanat pergub PPDB bahwa penerimaan PPDB menjadi kewenangan kepala satuan pendidikan bersama dewan guru dan amanat Juknis PPDB 2022 pasal 29 yang berbunyi sbb:
*Dalam hal satuan pendidikan belum memenuhi ketentuan jumlah peserta didik baru dalam satu rombongan belajar hingga batas akhir daftar ulang yang ditetapkan dalam aturan PPDB, dapat dilakukan pemenuhan kuota dengan ketentuan;
a. Dilaksanakan melalui rapat dewan guru dan kepala sekolah;
b. Tidak menambah jumlah rombongan belajar berdasarkan ketentuan peraturan perundangan; dan,
c. Dikoordinasikan kepada Cabang Dinas sesuai wilayah.
Namun dalam pelaksanaannya karena besarnya tekanan dari luar ada oknum kepala sekolah merekayasa kekosongan siswa pendaftar tersebut dengan mengurangi jumlah siswa PPDB online dengan menambah jalur offline.
Dinas pendidikan harus membatasi dan mengawasi pelaksanaan PPDB offline ini, karena kebanyakan jalur offline akan mengurangi kuota jalur lainnya. Dinas pendidikan harus tegas menindak jika ditemukan adanya komersialisasi PPDB offline tersebut baik diserahkan ke APH atau APIP.
5. Perlindungan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Saat ini sering terjadi Intimidasi terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan oleh oknum lembaga-lembaga non pemerintah. Lembaga tersebut mencari kesalahan-kesalahan pengelolaan BOS/BOPD/DAK/PPDB pada satuan pendidikan dan sekolah bukan lembaga tabularasa yang bersih dari pelanggaran terkadang terpaksa melakukan pelanggaran korupsi struktural yaitu pelanggar pengelolaan keuangan akibat lambatnya bantuan dana dari pemerintah.
Tekanan-tekanan tersebut biasanya disampaikan ke satuan pendidikan bertepatan dengan pelaksanaan PPDB sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan jika penitipan siswa oleh oknum lembaga tersebut diakomodir, jika tidak diakomodir maka bisa saja temuan tersebut ditindaklanjuti ke APH.
Pemerintah Jawa Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2020 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus. Pada pasal 6 pasal (1) berbunyi:
*Gubernur membentuk tim dalam rangka perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Keanggotaan tim berjumlah ganjil, terdiri atas:
a. Unsur dinas;
b. Unsur praktisi hukum;
c. Unsur akademisi; dan
d. Unsur lain sesuai kebutuhan.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Sampai sekarang tim tersebut belum dibentuk oleh Gubernur Jabar, oleh karena itu DPRD Jabar dimohon mendesak Gubernur Jawa Barat untuk membentuk tim perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan Jawa Barat guna melakukan advokasi terhadap para pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang berurusan dengan hukum.
6. Pengelolaan pendanaan pendidikan
Kampanye sekolah gratis oleh Gubernur Jawa Barat berpengaruh kepada partisipasi orang tua siswa sebagaimana dalam Pergub Nomor 165 tahun 2021 tentang BOPD.
Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan operasional sekolah sebagai pengganti SPP, bagi mayarakat dari keluarga mampu dapat memberikan kontribusi sebagimana PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan sekolah menengah. Namun dalam pelaksanaan BOPD dikurangi jumlahnya oleh Pemda Jabar dialihkan untuk pembangunan fisik membangun masjid, penataan alun-alun dan situ, sehubungan hanya dapat membiayai urusan pokok operasional sekolah, pemerintah Jawa Barat belum memberikan bantuan untuk biaya investasi sekolah secara merata yang biasanya didapatkan sekolah dari Iuran Peserta Didik Baru (IPDB).
Pergub Nomor 97 tahun 2022 tentang komite sekolah mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan, namun boleh menerima sumbangan.
Namun belum ada aturan yang ditujukan kepada manajemen sekolah yang menyangkut pungutan sebagaimana amanat PP 48 tahun 2008. Dikeluarkan Pergub yang mengatur tentang pengelolaan pendanaan satuan pendidikan dengan mengacu PP 48 tahun 2008 dan Permendikbud 75 tahun 2017.
Pemerintah Daerah Jabar dapat melakukan larangan pungutan kepada satuan pendidikan dan diganti dengan sumbangan walau bertentangan dengan PP 48 tahun 2008 yang membolehkan satuan pendidikan memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa.
Pemerintah Daerah Jawa Barat dapat melakukan diskresi terhadap PP 48 tahun 2008 tersebut sebagaimana amanat UU No 30 tahun 2014 tentang Admisnitrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (9), penyaluran BOPD besarannya dikembalikan sesuai dengan Pergub No 165 tahun 2021 .
7. Program mulok Jabar Masagi.
Jabar Masagi merupakan program yang bertujuan menguatkan fondasi generasi muda di Jabar dengan nilai-nilai pendidikan karakter. Hal itu diwujudkan dengan mengembalikan pendidikan budi pekerti yang berdampak pada perilaku sosial. Yang mana nilai-nilai kearifan lokal Jabar menjadi dasarnya. Dengan Jabar Masagi, generasi muda diharapkan dapat menjadi manusia berbudaya. Manusia berbudaya ini memiliki kemampuan untuk bisa belajar merasakan (surti/rasa), belajar memahami (harti/karsa), belajar melakukan (bukti), belajar hidup bersama (bakti/dumadi nyata).
Namun dalam implementasinya belum dirasakan oleh siswa Jawa Barat karena kurangnya partisipasi guru mata pelajaran, harusnya Program Jabar Masagi diintegrasikan oleh guru pada setiap mata pelajaran.
Kenyataannya Program Jabar Masagi dilaksanakan sebagian besar oleh Tim Jabar Masagi bentukan Pemprov Jabar yang sebagian besar anggota timnya diambil dari luar ASN.
Besaran anggaran Jabar Masagi cukup besar sebagian besar dialokasikan untuk honor anggota tim yang jumlahnya puluhan orang, namun setiap ada kegiatan Jabar Masagi di satuan pendidikan selalu dianggarkan dari RAKS satuan pendidikan.
Program Jabar Masagi perlu dilanjutkan karena suatu program yang bagus sebagai ciri khas pendidikan Jawa Barat.
Namun pengelolanya sebagian besar diserahkan ke Disdik dengan dikelola oleh para pengawas dan MGMP, sehingga bisa langsung diintegrasikan kepada mata pelajaran, tim diluar dinas pendidikan hanya dibutuhkan untuk tim ahli saja jangan sebaliknya.
(Mang Sambas)