“Apa yang dilakukan guru tersebut, kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,” ungkap Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.
Retno menambahkan,” Kalau berdasarkan peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas, makanya hal tersebut disebut sebagai tugas guru dalam UU Guru dan Dosen. Sementara, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan”.
Kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar dan pantas dan tidak pantas. “Pengaturan pantas dan pantas, ada dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf d,” tandas Retno.
Selain itu, Menampilkan wajah anak di media sosial termasuk Tiktok harus atas ijin dan persetujuan anak dan orangtuanya. Orangtua yang anak-anaknya dapal video Tiktok dengan gurunya tersebut dapat mengajukan keberatan. “Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video Tiktok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” tegas Retno.
Baca berita dihalaman selanjutnya…