FSGI : Guru Buat Konten Berpegangan Tangan Dengan Siswinya Berpotensi Kuat Langgar Aturan dan Etika Sebagai Pendidik

Retno menambahkan,”Bisa jadi anak yang adalam video sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan dalam video Tiktok tersebut, namun sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru-siswa”.

Dengan demikian, dari pembuatan Vidio tiktok yang dilakukan oleh guru tersebut, ada setidaknya 3 (tiga) pelanggaran, yaitu: Pertama, guru tidak memperjuangkan kepentingan umum yaitu mengantarkan anak menjadi cerdas dan berilmu pengetahuan,melainkan diduga kuat memanfaat anak untuk membela kepentingan guru. Kedua, Guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak dan tidak menjunjung tinggi peraturan,hukum,kode etik,kesusilaan,dan etika sesuai UUGD. Dan Ketiga, sang guru berpotensi kuat melanggar UU Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”pungkas Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI.

Jakarta, 3 Februari 2023
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Guntur Ismail (Ketua Tim Kajian Hukum FSGI)

(Mang Sambas)

Pos terkait