Ironisnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar nasional pendidikan (SNP) ini, setelah uji publik di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan SNP. Perubahan yang cukup mendasar pada Pasal 36-37 Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum yang memuat profil pelajar Pancasila. Penambahan ayat 1a yang berbunyi: (1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. Ini diperkuat lagi pada Pasal 40 ayat (2) ada penambahan mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila. Koordinasi ini harus dilakukan sekarang, jika tidak maka pada tahun 2024 berpotensi untuk di ubah atau dibatalkan.
Kelima, Kurikulum Prototipe Sangat berbeda dengan K-13
Karakteristik Kurikulum Prototipe dengan profil pelajar Pancasila memiliki Kerangka Dasar dan struktur yang berbeda dengan K-13. KI-KD dan KKM telah diganti Capaian Pembelajaran Tahunan atau Fase. Penggabungan IPA dan IPS di SD hingga penghilangan istilah jurusan di SMA. Fleksibilitas guru dalam melakukan pembelajaran sesuai keragaman kompetensi siswa (Teaching at the right level) adalah sesuatu yang fresh dan tidak ada dalam Kurikulum sebelum-sebelumnya.
“Konsekuensinya, seharusnya tidak boleh berlaku 2 kurikulum Yang sangat berbeda dalam kurun waktu yang terlalu lama. Jika berhasil akan menimbulkan gap yang terlalu jauh antar sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dengan yang menerapkan Kurikulum prototype, sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian dan permasalahan baru sekaligus beban baru bagi kelanjutan pendidikan Nasional di negeri ini”, jelas Fahriza Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.
Keenam, Minim data dan daya dukung
Data monitoring dan evaluasi K-13 yang telah dilaksanakan sejak 2019 oleh kemendikbud hingga saat ini belum di publish ke publik secara transparan dan akuntabel. Padahal hasil kajian maupun monev sangat penting dan harus menjadi dasar ilmiah bagi pergantian ataupun perubahan kurikulum 2013.