Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.
“Oleh karena itu, terkait kejadian kecelakaan peserta didik yang meninggal jatuh dari lantai 4 gedung sekolah, FSGI mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali pemberian ijin operasional dan akreditasi sekolah,” pungkas Guntur.
Jakarta, 31 Januari 2023
Retno Listyarti (Dewan Pakar FSGI)
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Guntur (tim kajian hukum FSGI)
(Mang Sambas)