FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden No 61/2016

1. Pansel Mengakui hanya menggunakan skor untuk nilai wawancara, sedangkan nilai psikotes dan tes kesehatan tidak ada skor kuantitatif. Padahal, jika mengacu kepada konsep berpikir logis bahwa mengenai penilaian kesehatan mengukurnya menggunakan alat ukur misal pengukuran suhu tubuh dengan alat termometer dan berat badan dengan neraca,tekanan darah dengan tensmeter,dan psikotest hasilnya dapat dinyatakan dengan angka. Sesungguhnya data dalam penilaian kualifikasi dapat dikonversi ke dalam data kuantitatif.

2. mengakui bahwa tidak ada skor penilaian karena tes kesehatan dan psikotes karena menurut PANSEL tidak dapat di kuantitatifkan, padahal jika arahan PANSEL kepada tim dokter dan tim Psikolog jelas, maka semua penilaian itu dapat dilakukan pembobotan atau skor alias dapat di kuantitatifkan. Untuk hasil psikotes misalnya sesorang mendapatkan kategori A, maka A itu tetap dapat diskor misalnya nilai 90-100. Ketika hasil psikotes calon di kategorikan DISARANKAN maka antar peserta yang disarankan dapat dilihat skornya antara rentang 90-100, misalnya nilai 90 dengan nilai 95 dapat diberikan pembobotan skor;

Bacaan Lainnya

3. mengakui juga bahwa pengumuman kelulusan 18 hanya dikirimkan kepada yang lulus atau terpilih 18, sedang 18 peserta lain tidak mendapatkan pemberitahauan resmi secara tertulis dari Pansel. Padahal, jika Mengacu kepada hukum administrasi tentang pemberian pelayanan informasi yang adil itu terhadap seluruh peserta sebanyak 36 orang,tapi Pansel hanya memberi pengumuman bagi yang lulus seleksi sebanyak 18 orang,dengan surat berkop KPAI belum ada nomor, tanggal, serta tempat di mana surat itu dibuat.

Pos terkait