FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden No 61/2016

JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Periode 2022-2027. Dugaan tersebut semakin menguat ketika menganalisa surat balasan Pansel KPAI atas surat keberatan yang dilayangkan Retno Listyarti yang juga merupakan Dewan Pakar FSGI terhadap hasil penilaian Pansel. Yang melayangkan surat keberatan kepada Pansel KPAI bukan hanya Retno, namun ada peserta lainnya.

“Salah satu dugaan pelanggarannya adalah pemberian nilai yang tidak menyeluruh dan mencakup semua unsur penilaian sebagaimana yang diatur pada Perpres Nomor : 61 Tahun 2016, sehingga dapat dipetakan ada yang dapat dikuantifikasi dan ada yang tidak, maka perbuatan pansel telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi anggota KPAI,” ungkap Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pansel hanya mengirimkan pengumuman hasil seleksi kepada 18 calon yang lulus 18, namun tidak kepada yang 18 lainnya dari 36 calon anggota. Terjadi pembiaran keadaan terkatung terhadap peserta calon anggota KPAI sebanyak 18 orang lainnya yang menanti penetapan pengumuman akhir lulus atau tidak lulus sekeksi, secara legal melalui surat resmi tidak dilakukan oleh Pansel.

Pos terkait