Himbauan Penerapan Inmendagri No. 66 Th 2021, Petugas Blusukan ke Pasar-Pasar dan Pertokoan

Dalam kesempatan tersebut, petugas Tracer juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melaksanakan vaksin sampai lengkap tahap kedua serta melengkapi diri dengan mendownload aplikasi PeduliLindungi di Handpone, karena nanti akan wajib scan barcode jika bepergian ke toko-toko/mall/swalayan/tempat-tempat pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Kami dari aparat Kepolisian akan terus menggencarkan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait penerapan Inmendagri No. 66 Th 2021 jelang Natal dan tahun baru. Dihimbau juga kepada masyarakat yang akan bepergian keluar daerah harus melengkapi diri dengan menyertakan bukti surat vaksin kedua, wajib yang kedua, karena jika hanya tahap pertama saja akan diputar-balikkan oleh petugas, terutama di penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk,” terang AKP I Gst. Made Sudarsa saat dikonfirmasi, Selasa (14/12) pukul 11.00 Wita.

(Bgs/hmspol)

Pos terkait