Honorer Dihapus Tahun 2023, FSGI Ajukan Solusi Masalah Tenaga Honorer Guru

Kedua, Guru honorer daerah

Guru honorer daerah adalah guru honorer yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang didelegasikan,diberikan gaji dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) sebesar UMP / UMR ( Upah Minimum Provinsi ) / Upah Minimum Regional ) sehingga guru honorer DKI Jakarta masuk dalam kategori ” Mendekati sejahtera ” atau ada peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial.

Bacaan Lainnya

Guru honorer DKI Jakarta merasa terbantu dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi, memperoleh pelayanan belanja sembako murah dari Perumda Pasar Jaya dan ada kepercayaan kepada guru honorer untuk mendapatkan fasilitas kredit multiguna dari Bank DKI. Dasar hukum guru honorer DKI adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 235 Tahun 2015 Tentang Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Sementara guru honor daerah di tempat lain, mungkin tidak seberuntung guru honorer di DKI Jakarta, yang di gaji UMP dan diberikan kesejahteraan lainnya”, ujar Mansur Wakil Sekjen FSGI.

Guru honorer DKI Jakarta yang jumlahnya rata-rata berkisar 30 – 32 %, diberi gaji sebesar UMP/UMR dari dana APBD, masuk dalam klasifikasi mendekati sejahtera.

“Apabila manajemen pengubahan status pegawai honorer itu bertujuan ingin memenuhi standar mendekati sejahtera yang terukur melaui penggajian atau upah yang sesuai UMP maka sesungguhnya Provinsi DKI Jakarta, yang APBD-nya mampu memberi upah tenaga honorer sesuai UMP atau mendekati sejahtera tersebut patut dipertimbangkan perlu pelestarian keseimbangan jalannya roda pemerintahan dalam hal kebutuhan,pelayanan,dan kehendak peraturan perundang-undangan,” ujar Guntur, Dewan Etik FSGI.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait