JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Pemerintah sudah memastikan menghapus tenaga honorer yang selama ini direkrut untuk bekerja di instansi pemerintah. Salah satu hal yang jadi kekhawatiran pemerintah pusat adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji. Lalu bagaimana nasib guru honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah ?
Klasifikasi Guru Honorer
Pengertian guru honorer menurut KBBI adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap,tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Standar gaji guru honorer berdasarkan jumlah jam pelajaran perminggu inilah menempatkan jabatan guru sebagai sebuah profesi yang kurang dihormati, guru merasa dizolimi diperlakukan tidak adil, tidak memperoleh penghargaan yang selayaknya atas jasa dan pengabdiannya mencerdaskan peserta didik sebagai penerus bangsa.
“Seharusnya penggajian guru non ASN yang bekerja di instansi Pemerintah sesuai kebutuhan pelayanan terhadap peserta didik, acuannya bukan berdasarkan jumlah jam pelajaran yang jauh dari kata sejahtera tetapi menggunakan peraturan perundang-undangan yang menjanjikan perlunya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sebagai wujud penghargaan terhadap profesi guru”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
Baca berita dihalaman selanjutnya…