d. Kegiatan pada sektor kritikal, dapat beroperasi dengan ketentuan :
1) Dapat beroperasi 100%
2)) Wajib utk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3) Penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis.
e. Supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 kapasitas pengunjung 60%
Supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Khusus Apotek dan Toko Obat dapat buka 24 jam.
f. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
g. Pedagang Kaki Lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedsgang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain sejenisnya DIIZINKAN buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00
h. Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum :
1) Warung makan/Warteg, Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya DIIZINKAN buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00, maksimal pengunjung 60% dari kapasitas dan waktu makan 60 menit.
2) Restoran/rumah makan, kafe lokasi berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan/mall DIIZINKAN buka dengan ketentuan :
a) Prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00
b) Kapasitas maksimal 60%
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang.
d) Waktu makan maksimal 60 menit.
e) Wajib menggunakan aplikasi PedeliLindungi.