k. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktut publik beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik beroperasi 50% dengan menerapkan prokes
ketat.
l. Tempat ibadah (masjid/ mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang di fungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan prokes secara lebih ketat.
m. Fasilitas umum(area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas 25%
n. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni budaya, sarana olah raga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) dapat dibuka /dilakukan dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan prokes yang lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi.
o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
(Red)