Pokmas Lipas yang diwakili oleh Yayasan Budi Suci Dana (Kadek Tono) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Klien Pemasyarakatan atau Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memerlukan pendampingan serta harus dibantu dan diberdayakan sehingga mereka mampu menjadi manusia yang sebenarnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) dalam sambutannya menyampaikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi klien pemasyarakatan karena keberadaan Pokmas Lipas sangatlah berarti guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan terutama pembimbingan terhadap Klien Balai Pemasyarakatan untuk dapat menjadi manusia seutuhnya. Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan bahwa Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi yang menunjukkan komitmen dan pelaksanaan tugas dari Kepala Bapas Karangasem beserta jajaran sangat baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) atas keterlibatannya dalam proses pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem, karena tanpa perasaan atau hati yang tergugah sebagai manusia yang bermartabat untuk memanusiakan manusia maka Perjanjian Kerjasama ini tidak akan dapat terlaksana”, tutup Jamaruli Manihuruk.
Setelah memberikan sambutan, Kakanwil Kemenkumham Bali didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Karangasem, Kepala LPKA Karangasem, Kepala Bapas Karangasem dan Perwakilan Pokmas Lipas meresmikan Pondok Gendu Wirasa yang ditandai dengan pengguntingan pita dan pemukulan kul-kul.
(Bgs)